Seiring dengan semangat otonomi daerah, maka Puskesmas
dituntut untuk mandiri dalam menentukan kegiatan pelayanannya yang akan
dilaksanakan. Tetapi pembiayaannya tetap didukung oleh pemerintah. Sebagai
organisasi pelayanan mandiri, kewenangan yang dimiliki Puskesmas juga meliputi
: kewenangan merencanakan kegiatan sesuai masalah kesehatan di wilayahnya,
kewenangan menentukan kegiatan yang termasuk public goods atau private goods
serta kewenangan menentukan target kegiatan sesuai kondisi geografi Puskesmas. Jumlah
kegiatan pokok Puskesmas diserahkan pada tiap Puskesmas sesuai kebutuhan
masyarakat dan kemampuan sumber daya yang dimiliki, namun Puskesmas tetap
melaksanakan kegiatan pelayanan dasar yang menjadi kesepakatan nasional.
Jadi,
yang harus diketahui adalah bahwa peran Puskesmas adalah sebagai ujung tombak
dalam mewujudkan kesehatan nasional secara komprehensif, tidak sebatas aspek
kuratif dan rehabilitatif saja seperti di Rumah Sakit.